Kamis, 19 April 2012

Bercinta dengan Gadis di Bawah Umur, 4 Pria di Singapura Ditangkap

Singapura, Sedikitnya 4 pria di Singapura ditangkap oleh polisi terkait kasus seks komersil dengan gadis di bawah umur. Di antara pria-pria yang ditangkap ini terdapat seorang mantan guru. Ada pula seorang warga negara Swiss yang bekerja di sebuah bank di Singapura. Penangkapan yang dilakukan pada 18 April kemarin ini, menambah panjang daftar orang-orang yang ditangkap terkait kasus yang sama. Sebelumnya pada awal pekan ini, polisi Singapura menangkap 44 pria terkait kasus seks komersil dengan gadis di bawah umur. Demikian seperti dilansir oleh Channel News Asia, Kamis (19/4/2012). Empat pria yang ditangkap tersebut telah berhasil diidentifikasi. Mereka adalah mantan Direktur Eksekutif Dewan Lingkungan Singapura, yakni Howard Shaw. Howard dituding menggunakan jasa seks seorang gadis di bawah umur dan membayar sebesar 500 dolar Singapura (Rp 3,6 juta) pada Oktober 2010 lalu di Hotel 81, Bencoolen Street, Singapura. Selain Howard, terdapat nama seorang mantan guru, Chua Ren Cheng (31) yang menggunakan jasa seks gadis di bawah umur dan membayar sebesar 750 dolar Singapura (Rp 5,4 juta) pada Desember 2010. Kemudian ada pula seorang pria berkebangsaan Swiss yang bernama Juerg Buergin (40) yang merupakan mantan pegawai bank UBS di Singapura. Ada pula seorang pebisnis bernama Edward Whistler Goh Ngian Meng (49). Keduanya dituding menggunakan jasa seks dari gadis di bawah umur sebanyak dua kali, yakni pada September 2010 dan November 2011. Keduanya membayar gadis-gadis tersebut sebesar 450-650 dolar Singapura. Pada Senin (16/4) lalu, sebanyak 44 pria di Singapura diadili karena melakukan hubungan seks dengan gadis di bawah umur. Pria-pria yang diadili ini berasal dari bermacam latar belakang dan profesi, seperti bekas kepala sekolah, perwira militer, kalangan profesional dari bisnis keuangan hingga pegawai negeri sipil. Diketahui bahwa di Singapura, prostitusi umumnya memang diperbolehkan. Namun jika prostitusi tersebut dilakukan dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun maka akan dikenai pidana. Perbuatan tersebut terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara dan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar